Selasa, 16 Agustus 2011

PESAN KEMERDEKAAN YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945 (PENDIDIKAN DAN KEMERDEKAANNYA)

Tujuan Pendidikan Nasional telah dirumuskan pada UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan dalam Undang-undang 1945 yang pada Intinya bertujuan untuk :
1.      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
2.      Hak Seluruh Rakyat
Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini yang dimaksudkan bangsa disini adalah bangsa yang berdiri sendiri bukan bangsa yang mencetak pekerja diperusahaan-perusahaan asing. Dan bangsa yang merdeka yakni bangsa yang dapat memanfaatkan sumber daya alam dan sumber kebudayaan indonesia yang kaya raya untuk meningkatkan mutu kehidupan baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan manusia Indonesia yang Merdeka adalah manusia indonesia yang dapat mewujudkan kepribadiannya/ akhlaknya/ identitasnya sebagai bangsa indonesia berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam kerangka ini adalah suatu proses pemerdekaan manusia sebagai bangsa yang tidak hanyut dalam arus globalisasi ataupun hanya berpangku tangan dan bersikap masa bodoh terhadap perubahan-perubahan besar didalam kehidupan sehari-hari tetapi merupakan pribadi yang sadar akan identitasnya sebagai bangsa indonesia, serta bertanggung jawab atas kehidupannya bersama-sama dengan bangsa lain didalam kesetaraan dan ikut menjaga perdamaian dunia.
Bangsa yang cerdas bukan bangsa merupakan bangsa yang dapat bekerja tetapi juga bangsa yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, bangsa yang kreatif atau yang yang berjiwa Entrepeneur sehingga kekayaan alam dan kekayaan kebudayaan Indonesia dapat sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk masyarakat dan bangsa Indonesia sendiri.
Pendidikan Nasional bukan semata-mata ditujukan pada persaingan didalam kehidupan dunia moderen yang terbuka, tetapi pertama-tama diarahkan pada pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa indonesia sekarang dan dewasa ini. Yaitu penuntasan kemiskinan dan peningkatan kecerdasan rakyat banyak.
Tujuan yang mulia ini hanya dapat diwujudkan oleh seseorang yang tidak hanya cakap tetapi juga yang bermoral dan takwa terhadap sang pencipta. Pendidikan Nasional bukan semata-mata untuk perkembangan intelektual atau pekerja yang terampil tetapi bagaimana membentuk seseorang yang cerdas, bermoral dan kreatif.
Pesan selanjutnya yang terkandung dalam UUD 1945 ialah bahwa Pendidikan Nasional ditujukan untuk seluruh rakyat dan bukan hanya untuk sebagian kecil dari masyarakat.dengan sendirinya sistem pendidikan nasional yang hanya mengalokasikan kepada segelintir rakyat indonesia bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945 tetapi juga pengingkaran terhadap hak asasi manusia.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang demokratis yang bertujuan untuk membangun masyarakat demokrasi sistem pendidikan yang demokratis bukan berarti menolak kenyataan adanya perbedaan tingkat kecerdasan manusia sebagai karunia illahi.
Sistem pendidikan Demokrasi adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.Derasnya arus globalisasi akan melanda setiap sendi kehidupan manusia dimanapun dia berada keadaan apapun tidak bisa menolak dan menghindari mau tidak mau harus dihadapi dan hanya bangsa yang mawas dirilah yang akan bisa menghadapi, disinilah peran pemerintah sebagai penentu kebijakan bagaimana membuat kebijakan pendidikan yang strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi yang tentunya adalah kebijakan pendidikan Nasional yang berlandaskan pada budaya bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar