Sabtu, 20 Agustus 2011

STRATEGI PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN

Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik, tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode dan jaringan yang diterapakan oleh lembaga pendidikan agama tersebut. Pesantren juga merupakan lembaga sosial, pada umumnya pesantren hidup dari, oleh dan untuk masyarakat. Visi ini sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa dan Negara yang terus berkembang.
Sudah tidak diragukan lagi bahwa pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan. Apalagi dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyaraka. Bahkan pesantren mampu meningkakan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Seiring kebijakan Otonomi Daerah, Upaya penguatan dan pengembangan pesantren didaerah menjadi sangat penting dan menjadi perhatian bersama, pemerintah daerah dan legislatif kini memiliki wewenang dan kekuasaan yang sangat besar sehingga kebijakan dapat langsung menyentuh dunia pesantren. Dengan demikian pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) senyatanya dapat memberikan dukungan dalam pengembangan dunia pesantren sehinngga posisi pesantren dalam prespektif otonomi daerah dapat benar-benar mendapatkan tempat sesuai porsinya.
Terkait dengan bagaimana mengembangkan pesantren dalam prespektif otonomi daerah tentunya memiliki banyak hambatan diantaranya: Pertama, Image pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam yang tradisional , tidak modern dan informal dan bahkan teropinikan sebagai lembaga yang akhir-akhir ini malah melahirkan terorisme sediki banyak telah mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap pesantren. Kedua, sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai. Ketiga, Sumber daya manusia. Sekalipun sumber daya dalam bidang keagamaan tidak dapat diragukan lagi, tetapi dalam rangka meningkatkan eksistensi dan peranan pondok pesantren dalam bidang kehidupan social masyarakat, diperlukan perhatian yang serius. Keempat penguasaan akses dan networking dunia pesantren masih terlihat lemah, terutama sekali pesantren-pesantren yang berada didaerah pelosok. Kelima, Management kelembagaan. Pada saat ini masih terlihat bahwa pondok pesantren dikelola secara tradsional apalagi dalam penguasaan informasi dan teknologi yang masih belum opimal. Keenam, kemandirian ekonomi kelembagaan, kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas pesantren walaupun hal ini oleh sebagaian pihak tidak begitu disepakati namun berkaitan dengan kebutuhan pengembangan dalam proses aktivitas keseharian pesantren hal ini dianggap penting. Ketujuh, Kurikulum yang berorientasi life skills santri dan masyarakat. Pesantren selama ini kebanyakan masih berkonsentrasi pada peningkatan wawasan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat.
Lalu apa yang harus dilakukan? Inilah yang harus bersama-sama dirumuskan jika mengaca pada realitas yang terjadi sudah saatnya kini pesantren-pesantren kembali mengambil perannya, Melakukan penguatan secara kelembagaan serta mengembangkan kurikulumnya, melakukan penguatan jaringan dan pemberdayaan SDM dalam rangka peningkatan sumber daya manusia pesantren.

Selasa, 16 Agustus 2011

PESAN KEMERDEKAAN YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945 (PENDIDIKAN DAN KEMERDEKAANNYA)

Tujuan Pendidikan Nasional telah dirumuskan pada UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan dalam Undang-undang 1945 yang pada Intinya bertujuan untuk :
1.      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
2.      Hak Seluruh Rakyat
Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini yang dimaksudkan bangsa disini adalah bangsa yang berdiri sendiri bukan bangsa yang mencetak pekerja diperusahaan-perusahaan asing. Dan bangsa yang merdeka yakni bangsa yang dapat memanfaatkan sumber daya alam dan sumber kebudayaan indonesia yang kaya raya untuk meningkatkan mutu kehidupan baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan manusia Indonesia yang Merdeka adalah manusia indonesia yang dapat mewujudkan kepribadiannya/ akhlaknya/ identitasnya sebagai bangsa indonesia berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam kerangka ini adalah suatu proses pemerdekaan manusia sebagai bangsa yang tidak hanyut dalam arus globalisasi ataupun hanya berpangku tangan dan bersikap masa bodoh terhadap perubahan-perubahan besar didalam kehidupan sehari-hari tetapi merupakan pribadi yang sadar akan identitasnya sebagai bangsa indonesia, serta bertanggung jawab atas kehidupannya bersama-sama dengan bangsa lain didalam kesetaraan dan ikut menjaga perdamaian dunia.
Bangsa yang cerdas bukan bangsa merupakan bangsa yang dapat bekerja tetapi juga bangsa yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, bangsa yang kreatif atau yang yang berjiwa Entrepeneur sehingga kekayaan alam dan kekayaan kebudayaan Indonesia dapat sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk masyarakat dan bangsa Indonesia sendiri.
Pendidikan Nasional bukan semata-mata ditujukan pada persaingan didalam kehidupan dunia moderen yang terbuka, tetapi pertama-tama diarahkan pada pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa indonesia sekarang dan dewasa ini. Yaitu penuntasan kemiskinan dan peningkatan kecerdasan rakyat banyak.
Tujuan yang mulia ini hanya dapat diwujudkan oleh seseorang yang tidak hanya cakap tetapi juga yang bermoral dan takwa terhadap sang pencipta. Pendidikan Nasional bukan semata-mata untuk perkembangan intelektual atau pekerja yang terampil tetapi bagaimana membentuk seseorang yang cerdas, bermoral dan kreatif.
Pesan selanjutnya yang terkandung dalam UUD 1945 ialah bahwa Pendidikan Nasional ditujukan untuk seluruh rakyat dan bukan hanya untuk sebagian kecil dari masyarakat.dengan sendirinya sistem pendidikan nasional yang hanya mengalokasikan kepada segelintir rakyat indonesia bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945 tetapi juga pengingkaran terhadap hak asasi manusia.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang demokratis yang bertujuan untuk membangun masyarakat demokrasi sistem pendidikan yang demokratis bukan berarti menolak kenyataan adanya perbedaan tingkat kecerdasan manusia sebagai karunia illahi.
Sistem pendidikan Demokrasi adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.Derasnya arus globalisasi akan melanda setiap sendi kehidupan manusia dimanapun dia berada keadaan apapun tidak bisa menolak dan menghindari mau tidak mau harus dihadapi dan hanya bangsa yang mawas dirilah yang akan bisa menghadapi, disinilah peran pemerintah sebagai penentu kebijakan bagaimana membuat kebijakan pendidikan yang strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi yang tentunya adalah kebijakan pendidikan Nasional yang berlandaskan pada budaya bangsa Indonesia.